Kejati Kepri Beri Penerangan Hukum soal Mens Rea Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa kepada Aparatur Pemko Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif KUHP Nasional” di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026).

 

Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sekaligus memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., dan dihadiri Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), para camat, serta sekitar 98 peserta dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

 

Dalam sambutannya, Wali Kota Lis Darmansyah menegaskan bahwa penerangan hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap regulasi, khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap terjadinya penyimpangan.

 

Menurutnya, setiap aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme serta memahami ketentuan hukum agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur memahami secara utuh perbedaan antara kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi, sehingga setiap keputusan selalu didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan itikad baik,” ujar Lis Darmansyah.

 

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Junaidi Abdillah Siregar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Senopati, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai konsep mens rea atau niat jahat sebagai salah satu unsur penting dalam pertanggungjawaban pidana korupsi berdasarkan KUHP Nasional.

 

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menegaskan prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld).

 

Artinya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena adanya kerugian keuangan negara. Namun, harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

 

Dr. Junaidi menjelaskan bahwa dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak setiap pelanggaran prosedur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi, kekeliruan prosedural, maupun kegagalan kebijakan yang dilakukan dengan itikad baik pada prinsipnya merupakan ranah administrasi atau perdata, bukan pidana.

 

Menurutnya, pembuktian unsur mens rea dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti, antara lain adanya kesepakatan jahat (meeting of minds), aliran dana atau kickback, rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen, serta keterangan saksi dan ahli.

 

Selain itu, narasumber juga menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata, aktual, terukur, dan dapat dibuktikan di persidangan. Dugaan pemborosan atau potensi kerugian semata belum cukup untuk menjadi dasar penetapan tindak pidana korupsi.

 

Dalam materi tersebut juga dipaparkan bahwa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengadaan barang dan jasa meliputi penyelenggara negara, penyedia barang dan jasa, hingga korporasi.

 

Namun demikian, pertanggungjawaban pidana baru dapat dikenakan apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea).

 

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh para peserta. Berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta isu-isu hukum yang dihadapi di lingkungan pemerintahan dibahas secara mendalam oleh narasumber.

 

Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap dapat memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sekaligus mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum, integritas, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar serta menjadi wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan langkah preventif melalui edukasi hukum kepada penyelenggara pemerintahan.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights