Surat Kuasa Diduga Terbit 20 Tahun Setelah Pemilik Tanah Meninggal, Sengketa Go A Soi Berlanjut ke Tingkat Banding

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam perkara sengketa tanah yang dibacakan pada 18 Juni 2026 memunculkan sorotan publik. Perhatian tertuju pada dokumen yang disebut menjadi dasar peralihan hak atas sebidang tanah milik almarhum Go A Soi.

 

Sorotan tersebut muncul setelah terungkap adanya dugaan kejanggalan terkait surat kuasa yang disebut digunakan dalam proses peralihan hak atas tanah kepada Haldy Chan.

 

Media sebelumnya telah mendatangi makam Go A Soi yang berada di Kilometer 17 desa Toapaya Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Berdasarkan keterangan yang tercantum pada batu nisan, almarhum diketahui meninggal dunia pada 13 November 1984.

 

Sementara itu, surat kuasa yang menjadi sorotan disebut diterbitkan pada tahun 2004. Dengan demikian, terdapat selisih waktu sekitar 20 tahun antara tanggal meninggalnya Go A Soi dengan tahun penerbitan surat kuasa yang diduga digunakan sebagai dasar proses peralihan hak atas tanah tersebut.

 

Dalam perkara tersebut, Safdian Oktarina disebut mengaku memperoleh surat kuasa dari almarhum Go A Soi pada tahun 2004. Dokumen itu kemudian disebut digunakan dalam proses penjualan atau pengalihan tanah kepada Haldy Chan.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen yang menjadi dasar peralihan hak, mengingat pemberi kuasa, berdasarkan keterangan pada batu nisan, telah meninggal dunia pada 13 November 1984.

 

Ani, istri almarhum Go A Soi, juga menegaskan bahwa semasa hidupnya, suaminya tidak pernah menjual tanah tersebut maupun memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.

 

Meski dugaan kejanggalan terhadap surat kuasa tersebut mencuat, majelis hakim tetap mengabulkan gugatan Haldy Chan terhadap Ani. Sementara itu, Safdian Oktarina, yang disebut sebagai pihak yang menggunakan surat kuasa tersebut dalam proses pengalihan hak, tidak menjadi pihak yang digugat dalam perkara tersebut.

 

Putusan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan mempertanyakan sejauh mana keabsahan surat kuasa yang menjadi dasar peralihan hak tersebut diuji dalam perkara, terutama karena dokumen itu diduga diterbitkan sekitar dua dekade setelah pemberi kuasa meninggal dunia.

 

Pihak yang kalah dalam perkara tersebut kini telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Selain itu, mereka juga membuat pengaduan terhadap Safdian Oktarina terkait dugaan penggunaan surat kuasa yang disebut berasal dari almarhum Go A Soi.

 

Perkara ini pun tidak lagi semata-mata dipandang sebagai sengketa kepemilikan tanah. Kasus tersebut juga menyentuh persoalan kepastian hukum serta keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses peralihan hak atas tanah.

 

Publik berharap seluruh fakta mengenai riwayat kepemilikan tanah, proses peralihan hak, keabsahan surat kuasa, serta dasar pertimbangan hukum dalam putusan dapat dijelaskan secara terbuka dan transparan guna mencegah munculnya spekulasi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari majelis hakim maupun pihak-pihak terkait mengenai pertimbangan hukum atas penggunaan surat kuasa tersebut.

 

(Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights