RDP DPRD Tanjungpinang Hasilkan Kesepakatan Penataan RT/RW Melayu Kota Piring, Jumlah RT Disepakati Menjadi 24

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Solidaritas RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring di ruang rapat DPRD Tanjungpinang, Selasa (9/6/2026).

 

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto didampingi Wakil Ketua I Ade Angga serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat. Turut hadir Lurah Melayu Kota Piring dan perwakilan Forum Solidaritas RT/RW.

 

Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan yang menjadi rekomendasi DPRD terkait penataan RT dan RW di Kelurahan Melayu Kota Piring.

 

Menurut Agus, seluruh pihak sepakat tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025 dalam proses penataan wilayah.

 

“Pertama, kita harus sama-sama menghargai Perwako Nomor 34 Tahun 2025. Tadi yang jumlah RT awalnya 37, sesuai dengan Perwako kita sepakat menjadi 24 RT dan semuanya menerima,” ujar Agus.

 

Ia menjelaskan, DPRD juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak kelurahan dan Forum Solidaritas RT/RW untuk melakukan musyawarah lanjutan guna menyelesaikan hal-hal teknis yang masih perlu dibahas.

 

“Kami kasih waktu tujuh hari. Dalam waktu tersebut diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan pembahasan secara bersama-sama,” katanya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, menyebut hasil RDP telah menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

 

Menurutnya, jumlah RW di Kelurahan Melayu Kota Piring tetap mengacu pada ketentuan Perwako, yakni maksimal empat RW untuk wilayah dengan kategori sekitar 5.000 kepala keluarga.

 

“Kita sepakat tetap mendukung penataan sesuai Perwako,” tegas Ade Angga.

 

Di kesempatan yang sama, Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengapresiasi masukan yang disampaikan masyarakat melalui Forum Solidaritas RT/RW. Ia menilai masyarakat pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan wilayah RT dan RW.

 

“Yang mereka harapkan adalah adanya ruang untuk terlibat secara aktif dalam proses penataan,” ujarnya.

 

Zulhidayat menjelaskan, berdasarkan ketentuan Perwako, jumlah RW di Kelurahan Melayu Kota Piring akan disesuaikan dari delapan RW menjadi empat RW. Sedangkan jumlah RT yang sebelumnya berjumlah 37 akan ditata kembali menjadi 24 RT melalui pembahasan bersama antara camat, lurah, dan perwakilan masyarakat.

 

“Arahan Bapak Wali Kota juga jelas, selama sesuai dengan Perwako maka masyarakat harus dilibatkan,” katanya.

 

Perwakilan Forum Solidaritas RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring, Gunawan, menyambut baik hasil RDP yang telah dilaksanakan. Ia mengapresiasi perhatian DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap aspirasi masyarakat dalam proses penataan wilayah tersebut.

 

Pihaknya juga menyatakan siap berkoordinasi dengan kelurahan untuk melakukan pemetaan wilayah RT yang baru sesuai hasil kesepakatan bersama.

 

“Kami berterima kasih kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang atas perhatian yang diberikan,” ujar Gunawan. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights