Ketegangan Kepemilikan Lahan di Dompak, Aspar Hadapi Klaim Ganti Rugi oleh Pihak Aset Provinsi
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Ketidakpastian kepemilikan lahan kembali menghantui Aspar, pemilik tanah seluas 12 ribu m² di Jalan Tanjung Duku RT 04/RW 01 Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Provinsi Kepulauan Riau. Konflik antara Aspar dan pihak aset provinsi mencuat lagi setelah lahan tersebut diklaim telah diganti rugi lewat perantara Syahril Wahab, meskipun surat keterangan tanah asli masih berada di tangan Aspar.
Pihak aset provinsi mengklaim bahwa ganti rugi telah dilakukan melalui Syahril Wahab, dengan ketua panitia ganti rugi kala itu adalah Reni Yusneli pada tahun 2006. Namun, Aspar membantah klaim tersebut, dan perseteruan sempat mereda. Ketegangan kembali mencuat setelah pihak aset provinsi memasang dua patok di lahan Aspar; satu di tengah lahan dan satu lagi di pinggir dekat parit, tanpa sepengetahuan Aspar atau RT setempat, Dul.
Aspar menemukan patok tersebut saat akan membersihkan kebunnya pada Jumat pagi (7/6). Pria kelahiran 1964 ini melihat dua patok berwarna merah yang dipasang tanpa izinnya dan urung membersihkan lahannya, membiarkan patok tetap pada tempatnya. Aspar kemudian menghubungi Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) provinsi yang dipimpin oleh Kennedy Sihombing untuk menyelidiki lebih lanjut.
Kennedy Sihombing, didampingi oleh sekretarisnya Saut Simangungsong dan staf Een Saputro, langsung turun ke lokasi. Kennedy mengonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Aset Provinsi Apriansah mengenai pemasangan patok tersebut. Menurut Kennedy, pihaknya akan tetap bertahan dan mempertahankan lahan tersebut, apalagi lokasi tersebut sudah dikeluarkan dari peta aset berdasarkan pertemuan sebelumnya dengan pihak aset dan BPN.
Fauji Salim SH, MH, menyebutkan bahwa tindakan hukum belum bisa dilakukan karena belum ada kerugian materil akibat pemasangan patok tersebut. “Untuk sementara ini kita belum bisa mengambil tindakan hukum karena belum menimbulkan kerugian materil. Tetapi kalau tadi sudah dipagar seng kita bisa bertindak,” terangnya.
Kabid Aset, Apriansah, mengakui pemasangan patok tersebut di batas lahan provinsi yang berbatas dengan lahan Aspar, namun ia menyatakan stafnya hanya memasang satu patok. Fakta di lapangan menunjukkan adanya dua patok, satu di antaranya berada di tengah lahan.
Menanggapi situasi ini, Aspar kembali memasang plang di lahannya. Sebelumnya plang yang dipasang sempat dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(Lanni)











