Media Dilarang Meliput RDP di DPRD Kabupaten Bintan, Ada Apa?

BINTAN (Sempadampos.com)- Sejumlah awak media mendapatkan tindakan pelarangan tidak berdasar saat akan meliput rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Bintan dan PT Ciomas serta PT Indojaya Agrinusa, anak perusahaan Japfa grup, Senin (8/7/2024) siang.

Saat hendak menaiki tangga menuju ruang RDP, salah satu staf DPRD Kabupaten Bintan sempat bertanya kepada awak media yang hendak meliput, kemudian mengungkapkan bahwa ada larangan untuk meliput pada rapat tersebut.

“Ga boleh naik atas, bang,” ujar salah satu staf DPRD Kabupaten Bintan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, Asrihawadi, mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut. “Saya ga tau ada larangan itu. Kalau saya dari awal bilang kalau ada rekan-rekan media silahkan naik. Seharusnya staf bersangkutan melaporkan dan menanyakan ke saya bahwa ada rekan-rekan media, rapatnya terbuka atau tertutup,” ujarnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bintan, Harjo Waluyo, menyayangkan larangan yang dilakukan oleh staf DPRD Kabupaten Bintan yang tidak berdasar dalam melarang wartawan saat melakukan peliputan pada RDP yang digelar DPRD Kabupaten Bintan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights