Berkas Dugaan Pemalsuan Surat Lahan Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Masuk Tahap I
BINTAN (Sempadanpos.com) – Berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan S. Sos, telah memasuki tahap I.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, membenarkan bahwa berkas perkara tahap I atas nama tersangka Hasan S.Sos telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Hari ini penyidik Satreskrim Polres Bintan melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan surat lahan atas nama tersangka Hasan ke Kejari Bintan,” ungkap Alson, Jumat (19/7/2024).
Sementara itu, untuk tersangka lainnya, M. Ridwan dan Budiman, berkas perkara tahap I telah dikirimkan pada hari Rabu, 17 Juli 2024. “Untuk kedua tersangka lain, tahap I telah pun diberikan pada hari Rabu lalu,” tambah Iptu Alson.
Kasi Humas menjelaskan bahwa lamanya proses berkas perkara kedua tersangka, M. Ridwan dan Budiman, disebabkan oleh permintaan pihak Kejari Bintan kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam berkas.
“Kejari Bintan meminta untuk melengkapi petunjuk Jaksa yang belum lengkap, sehingga penyidik Polres Bintan telah berusaha memenuhi petunjuk tersebut dan berkasnya sudah dipenuhi dan kita kirim lagi ke Jaksa,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul Sahubauwa, belum memberikan keterangan resmi mengenai penyerahan berkas perkara tahap I untuk ketiga tersangka.(dwi)











