Ombudsman Kepri: “Tuntut Hak, Tapi Tetap Patuh Hukum!” Terkait Aksi Pemblokiran Jalan dan Sweeping Perusahaan di Batam

BATAM (Sempadanpos.com)– Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyesalkan aksi pemblokiran jalan di Tanjung Uncang yang dilakukan oleh warga Perumahan Putra Jaya di Sagulung, Batam, saat menggelar unjuk rasa terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait buruknya layanan air, pada Rabu (18/09/2024). Aksi ini berdampak serius, termasuk terlambatnya ribuan pekerja galangan kapal yang terhambat masuk kerja.

Lebih lanjut, warga yang melakukan sweeping ke sejumlah perusahaan galangan kapal memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitasnya. Aksi ini menimbulkan kericuhan hingga bentrok fisik antara warga dan pihak keamanan perusahaan. Akibatnya, perusahaan terpaksa menghentikan operasinya untuk mencegah eskalasi kekacauan.

Kepala Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyatakan bahwa tindakan pemblokiran jalan dan sweeping tersebut tergolong Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). “Tindakan ini sudah memenuhi unsur pidana karena melanggar kepentingan umum dan individu,” tegasnya, Kamis (19/09/2024) di Kantor Ombudsman Kepri.

Ombudsman Kepri telah berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk menindak tegas pelaku aksi ilegal tersebut. Lagat juga menyoroti bahwa peristiwa ini dapat merusak citra Batam sebagai tujuan investasi, yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat dan negara.

Meski berempati terhadap keluhan warga terkait buruknya layanan air dari BP Batam, Lagat mengingatkan agar unjuk rasa dilakukan sesuai hukum. “Silahkan menuntut hak, namun jangan melanggar hukum,” tutupnya. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights