Rutan Kelas I Tanjungpinang Gelar Razia Rutin untuk Cegah Peredaran Barang Terlarang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Dalam upaya memastikan keamanan dan ketertiban di dalam blok hunian, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Yongki Yastinanda, melaksanakan razia rutin di blok Bintan dan blok Melati, Senin (16/12). Razia ini mencakup kamar karantina dan Penyengat 3 di blok Bintan, serta Melati 1 dan Melati 2 di blok Melati.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang, menciptakan lingkungan yang aman, dan menjaga ketertiban di dalam rutan. Razia dilakukan secara sistematis dan humanis oleh petugas, dengan tetap menghormati hak serta martabat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di setiap sudut kamar, sesuai dengan standar operasional prosedur.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan hunian yang kondusif bagi pembinaan WBP. “Melalui razia rutin seperti ini, kami berupaya memastikan suasana hunian tetap aman, nyaman, dan mendukung pembinaan sesuai dengan nilai-nilai pemasyarakatan,” ujar Kepala Rutan.
Razia ini diharapkan mampu mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam rutan serta memelihara keamanan dan ketertiban secara berkesinambungan.(dwi)











