Kembali Berulah, Residivis Pencurian Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Seorang residivis pencurian berinisial A (46), warga Anambas yang merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS), kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota setelah mencuri sebuah handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain basket di Jalan Teladan, Kamis (5/12/2024).

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alson, mengonfirmasi penangkapan tersangka yang dilakukan pada Minggu (8/12/2024) di sebuah bangunan kosong bekas hotel di kawasan Jalan Bintan. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Safri melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras personel kami, tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit handphone yang masih berada di tangan tersangka,” ujar Iptu Alson, Senin (16/12/2024).

A diketahui bukan pelaku baru dalam kasus pencurian. “Tersangka ini adalah residivis yang telah berulang kali dipenjara. Ia tercatat empat kali menjalani hukuman di Anambas dan dua kali ditangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota,” jelas Kapolsek.

Saat ditangkap, A ditemukan sedang tertidur pulas di bangunan kosong bekas Wisma Riau di Jalan Bintan, Tanjungpinang. Barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung Galaxy A54 berhasil diamankan di lokasi.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota dan dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 487 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun, ditambah sepertiga dari hukuman akibat statusnya sebagai residivis.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights