Polda Kepri Imbau Generasi Muda Hindari Balap Liar Demi Keselamatan Berlalu Lintas

BATAM (Sempadanpos.com) – Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, agar tidak melakukan balap liar maupun aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan di jalan raya. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus menyikapi masih ditemukannya aksi balap liar di sejumlah ruas jalan yang berpotensi memicu kecelakaan.

 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa balap liar tidak hanya membahayakan keselamatan para pelakunya, tetapi juga mengancam pengguna jalan lainnya. Aktivitas tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan kerugian materiil hingga korban jiwa.

 

“Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab. Keselamatan pengguna jalan menjadi tanggung jawab bersama, sehingga setiap orang harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa balap liar di jalan umum merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga telah diatur sanksinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

 

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya menghindari aksi balap liar, tetapi juga tidak memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut dalam bentuk apa pun.

 

Sebagai langkah pencegahan, Polda Kepri bersama seluruh Polres jajaran akan terus meningkatkan patroli rutin dan kegiatan preventif di lokasi-lokasi yang berpotensi dijadikan arena balap liar. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

 

Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Nona Pricillia mengajak para remaja dan pecinta otomotif untuk menyalurkan hobi serta minatnya melalui kegiatan yang positif, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti mengikuti ajang balap resmi maupun kegiatan otomotif yang diselenggarakan secara legal.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar maupun gangguan keamanan lainnya melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

 

(Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights