Curi Kabel Instalasi Listrik Gedung Kopdes Merah Putih, Pria di Bintan Ditangkap Warga dan Polisi
BINTAN (Sempadanpos.com) – Aksi pencurian kabel instalasi listrik di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial M alias D diamankan setelah kedapatan mencuri kabel tembaga dari instalasi listrik bangunan tersebut.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Yanto dan Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma Bako, dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026), mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp10 juta.
“Kabel tembaga yang berhasil dipotong pelaku memiliki berat sekitar 3,5 kilogram,” ujar Iptu Rabul Yamin.
Kasus ini terungkap setelah penjaga Gedung Kopdes Merah Putih mendengar suara mencurigakan yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan kabel di dalam bangunan. Merasa curiga, penjaga kemudian menghubungi warga sekitar untuk bersama-sama melakukan pengecekan.
Saat tiba di lokasi, warga mendapati pelaku berada di belakang gedung dengan membawa gulungan kabel tembaga yang telah dipotong serta sebuah gunting yang digunakan untuk memotong kabel. Pelaku kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada personel Polsek Gunung Kijang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke area plafon dengan memanjat menggunakan andang kayu. Setelah berada di atas plafon, pelaku memotong kabel instalasi listrik menggunakan gunting, kemudian menggulung kabel tersebut ke dalam kain berwarna biru untuk dibawa keluar dari lokasi.
“Pelaku mengambil kabel listrik dengan cara memanjat menggunakan andang, masuk ke plafon, kemudian memotong kabel menggunakan gunting. Barang hasil curian itu rencananya akan digunakan untuk berfoya-foya dan membayar angsuran sepeda motor Honda Scoopy,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penjualan kabel curian tersebut memang telah direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk bersenang-senang dan membayar cicilan sepeda motor.
Polisi juga mengungkap bahwa M alias D bukan pertama kali melakukan aksi pencurian kabel. Berdasarkan pengakuannya, ia pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Bintan Utara dan Bintan Timur. Sementara di Kecamatan Gunung Kijang, aksi tersebut baru dilakukan di satu lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Gunung Kijang turut mengimbau para pelaku usaha penampungan besi tua agar tidak menerima barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan keamanan lingkungan melalui kegiatan ronda malam dan patroli siskamling, terutama di kawasan yang memiliki bangunan kosong atau minim pengawasan, guna mencegah terulangnya aksi kriminal serupa.(dwi)










