Kapolda Kepri: Tidak Ada Anggota Polda Terlibat dalam Penyelundupan Minuman Alkohol
Kapolda Kepri: BATAM (Sempadanpos.com) – Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, tegaskan tidak ada anggota Polda Kepri yang terlibat dalam penyelundupan minuman alkhohol yang diungkap Bea Cukai Batam.
Hal itu diungkap Kapolda Kepri dalam Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang diselenggarakan di KPU Bea Cukai Tipe B Batam pada Senin (4/3/2023).
Kapolda Kepri menyatakan itu untuk menegaskan bahwa isu-isu yang muncul terkait keterlibatan anggota Polda hanyalah spekulasi belaka.
Disebutkan, adapun tersangka yang terlibat dalam penyelundupan itu hanya punya hubungan kekerabatan dengan anggota Polda Kepri.
Beliau hanya punya hubungan kekerabatan saja, sehingga munculah isu-isu tersebut. Kami pasti akan tindak tegas apabila terdapat anggota kami yang terlibat,” ucap Irjen Yan Fitri.
Kepala Bea Cukai KPU Batam, Rizal, menjelaskan kronologi penangkapan minuman mengandung etil akhohol (MMEA) ilegal dari Singapura senilai Rp 4,59 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar.
Berawal dari informasi tentang pengiriman minuman mengandung etil alkohol dari Singapura ke Batam sekitar bulan Januari 2024. Dari penelusuran, manifest barang dengan kode “Rio Sparkling” adalah palsu.
Tim Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park dan langsung dilakukan pemeriksaan atas isi muatan dengan disaksikan oleh tersangka A.
“Berdasarkan hasil temuan tersebut Tim Bea Cukai Batam melakukan penindakan dan membawa kontainer nomor LEGU4500028 / 40” ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang. Di sana dilakukan pengamanan dan pencacahan dengan hasil ditemukan 24.360 botol merek RIO COCKTAIL, 6.000 botol merek QINGHAIHU, 384 botol merek JOHNNIE WALKER, dan 120 botol merek MACALLAN,” ujar Kepala Bea Cukai Batam Rizal.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut akan dijerat sesuai dengan Pasal-pasal hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 miliar.
Kepala Bea Cukai KPU Batam juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama instansi terkait dalam upaya menjaga keamanan dan keberlangsungan wilayah Batam.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dan keamanan di wilayah Batam.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib, dengan menghubungi Call Center Polisi 110 atau melalui Aplikasi Polri Super Apps di Google Play/APP Store. (*/dwi)