Kapolresta Tanjungpinang Imbau Masyarakat Segera Urus Balik Nama Kendaraan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus balik nama kendaraan jika membeli kendaraan baru atau bekas. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Masyarakat diwajibkan membawa KTP asli saat mengurus pembayaran pajak, khususnya perpanjangan STNK, sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61,” ujar Kapolresta melalui Kasubsi Penmas Polresta Tanjungpinang, IPTU Sahrul Damanik, Sabtu (25/05/2024).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengesahan STNK secara manual harus melampirkan identitas diri berupa KTP asli yang sesuai dengan STNK. Hal ini untuk memastikan kesesuaian data diri antara KTP dan STNK, yang juga mendukung penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasubsi Penmas menambahkan bahwa baik saat membeli kendaraan baru maupun bekas, masyarakat harus memastikan nama di STNK sesuai dengan KTP asli pembeli. “Sebelum mengurus proses balik nama maupun pajak kendaraan bermotor, pastikan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan,” katanya.

Menurut IPTU Sahrul, kendala utama dalam pengurusan pajak kendaraan adalah ketidaksiapan berkas. “Masyarakat seringkali tidak melengkapi atau lupa membawa berkas yang diperlukan, sehingga harus bolak-balik ke Samsat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar mempersiapkan berkas terlebih dahulu.”

Untuk mengetahui syarat-syarat berkas yang diperlukan, masyarakat bisa memeriksa melalui aplikasi “Penyengat Polresta TPI” di Playstore atau menghubungi akun Instagram @humaspolresta.tanjungpinang. “Kami selalu siap merespons,” pungkas IPTU Sahrul Damanik.(devi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights