Kejaksaan Tinggi Kepri Sosialisasikan Hukum Acara Pidana dan Restorative Justice di UMRAH Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengadakan kegiatan Penerangan Hukum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang pada Jumat (06/09/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tema “Hukum Acara Pidana Indonesia dan Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) Oleh Kejaksaan RI”.
Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., dan Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Yunius Zega, S.H., M.Hum., menyampaikan materi kepada 100 mahasiswa Fakultas Hukum UMRAH Tanjungpinang.
Yusnar Yusuf menjelaskan mengenai hukum acara pidana sebagai serangkaian aturan yang mengatur pelaksanaan hukum pidana, dengan penekanan pada tujuan dan fungsi dari hukum acara pidana. Selain itu, M. Chadafi Nasution menjelaskan tentang Restorative Justice, yaitu pendekatan penyelesaian perkara dengan fokus pada pemulihan dan melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai keadilan yang lebih holistik.
Dalam kesempatan ini, narasumber juga membahas perbedaan antara KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada Januari 2026, serta pedoman pelaksanaan Restorative Justice oleh Kejaksaan RI.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana mahasiswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mendalami materi yang disampaikan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang hukum acara pidana dan restorative justice, serta memperkuat kesadaran hukum di kalangan generasi muda.(dwi)











