Kejari Tanjungpinang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Terkait Vonis Kasus Pengrusakan Patok

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Dua terdakwa, Aloysius Dhango alias Alo dan Herman Yosep Ola Atawolo, sebelumnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas tuduhan pengrusakan patok secara bersama-sama di Jl. W. R. Supratman Km. 8, Kota Tanjungpinang pada Jumat, 21 Juli 2023. Mereka divonis 1 bulan penjara namun tidak menjalani hukuman penjara karena terhitung sebagai tahanan kota, Kamis (1/8/24).

Dari vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang pekan lalu meningkatkan vonis menjadi 3 bulan. Hingga kini, kedua terdakwa belum juga ditahan. JPU Akmal menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Sesuai dengan SOP kejaksaan akan melakukan kasasi,” katanya.

Hal serupa diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir. “Pihak kejaksaan negeri Tanjungpinang dalam kasus ini nyatakan kasasi,” tambahnya.

Kejadian bermula pada tanggal tersebut sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Herman diajak oleh Alo ke lokasi karena adanya informasi mengenai pemasangan patok oleh saksi Alexandris Ngaji dan Oktavianus Sandranson Nande, atas permintaan saksi korban Djodi Wirahadikusuma. Sesampainya di lokasi, Alo mencabut dan membuang patok-patok tersebut ke dalam parit, sementara Herman merekam aksi tersebut dengan ponselnya. Setelah mencabut sekitar 12 patok, mereka beristirahat di kedai terdekat.

Patok yang dirusak merupakan milik Djodi Wirahadikusuma dengan nilai kerugian mencapai Rp. 13.250.000. Hingga saat ini status tahanan kedua terdakwa masih tahanan rumah. Selama persidangan, terdapat dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dan barang bukti patok yang ditemukan di rumah tersangka, namun tidak menjadi pertimbangan majelis hakim yang dipimpin oleh Boy Sailendra.

Menurut ahli pidana, Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH, tindakan para terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun ancaman hukuman mencapai 5 tahun 6 bulan, JPU Akmal yang tidak hadir saat pembacaan tuntutan, diwakili oleh jaksa lain yang menuntut para terdakwa 1 tahun penjara.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights