Kejati Kepri dan KSOP Batam Teken MoU Strategis Lindungi Aset Negara dan Tegakkan Hukum di Sektor Maritim
BATAM (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, dan turut dihadiri para pejabat kedua instansi serta perwakilan 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepulauan Riau. Rabu (13/8/25).
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejati Kepri dalam mendukung tugas-tugas KSOP melalui penguatan aspek hukum. “Kerja sama ini bukan hanya administratif, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan di sektor kemaritiman,” ujarnya.
MoU ini diharapkan menjadi fondasi dalam menghadirkan pendampingan hukum, pencegahan potensi sengketa, hingga peningkatan kapasitas SDM di lingkungan KSOP. Terlebih, sebagai wilayah yang berada dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Batam memiliki dinamika pelayaran dan kepelabuhanan yang kompleks serta rawan terhadap risiko hukum.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melindungi aset dan kepentingan hukum negara. “Melalui kerja sama ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya demi menjaga tata kelola yang sehat dan terhindar dari kerugian negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa fungsi Kejaksaan tidak sebatas penuntutan perkara pidana, namun juga mencakup peran penting dalam perdata dan TUN sesuai amanat Undang-Undang Kejaksaan. Keberadaan JPN sebagai mitra KSOP diharapkan memperkuat perlindungan hukum terhadap aset strategis negara, termasuk dalam pengelolaan pelabuhan, arus logistik, serta keselamatan pelayaran.
Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam, menjadi simpul penting dalam perdagangan internasional. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas pelabuhan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor maritim di wilayah ini.
Penandatanganan MoU ditutup dengan pertukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah antar peserta. Kedua belah pihak berharap kerja sama ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi terimplementasi dalam aksi nyata yang membawa dampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya di sektor kemaritiman Provinsi Kepulauan Riau.(red)











