Kejati Kepri Gelar “Goes to Campus” di Politeknik Negeri Batam: Ajak Mahasiswa Bijak Bermedia Sosial dan Lindungi Data Pribadi
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan “Goes To Campus” dalam rangkaian Penerangan Hukum, Kamis (08/08/2025), di Politeknik Negeri Batam.
Kegiatan ini mengangkat tema “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi”, dengan tujuan memberikan edukasi hukum kepada mahasiswa sebagai generasi emas penerus bangsa, khususnya dalam menghadapi tantangan dan risiko di era digital.
Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., dan Yusuf. Bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Yusnar Yusuf dan Rafki Mauliadi.
Media Sosial: Manfaat Besar, Risiko Tak Kalah Besar
Dalam pemaparannya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menjelaskan manfaat besar media sosial dalam kehidupan modern, mulai dari memperluas koneksi hingga menjadi sarana bisnis dan edukasi. Namun, ia juga mengingatkan akan dampak negatif jika media sosial disalahgunakan.
“Media sosial dapat menjadi ladang penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga pelanggaran privasi. Karena itu, kita harus bijak, selalu verifikasi informasi, gunakan bahasa yang sopan, dan hindari menyebarkan konten negatif,” ujarnya.
Ia juga memaparkan dasar hukum yang mengatur perilaku di ruang digital, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa pelanggaran umum yang disampaikan antara lain:
* Penyebaran konten asusila: 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar
* Judi online: 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar
* Pencemaran nama baik: 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta
* Pengancaman online, hoaks, ujaran kebencian: Maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar
Cyber Crime dan Perlindungan Data Pribadi
Sementara itu, narasumber kedua, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., memaparkan materi tentang cyber crime dan pentingnya perlindungan data pribadi. Ia menekankan bahwa ruang digital memiliki hukum yang harus ditaati, dengan UU ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai landasan hukum utama.
“Setiap data pribadi yang dibagikan secara digital bisa saja disalahgunakan. Oleh karena itu, penting untuk memahami hak-hak kita sebagai pengguna, termasuk hak atas persetujuan, akses, dan koreksi data pribadi,” jelas Rafki.
Ia juga menyoroti kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keamanan data, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019.
Sebagai penutup, Rafki mengajak seluruh peserta untuk menjadi “Cyber Cerdas”: memahami risiko dunia digital, sadar hukum, serta mampu menjaga keamanan data pribadi dan sosial secara aktif.
“Ketika internet menguasai informasi sensitif pribadi kita, maka tidak ada lagi kontrol atasnya. Oleh karena itu, mari kita lindungi data dan bijaklah di ruang digital,” pesannya.
Antusiasme Peserta dan Harapan ke Depan
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Direktur II Politeknik Negeri Batam, Arniati, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA., CPA., beserta jajaran pejabat struktural, dosen, dan mahasiswa sebanyak 100 orang peserta.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap para mahasiswa dan tenaga pendidik semakin memahami pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan mampu melindungi data pribadi secara bertanggung jawab.(dwi)











