Kejati Kepri Gelar Seminar Ilmiah: Perkuat Penegakan Hukum Modern melalui Follow The Asset, Follow The Money, dan DPA

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelenggarakan seminar ilmiah bertema “Penguatan Penegakan Hukum Modern: Optimalisasi Follow The Asset, Follow The Money, dan Penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA)”. Selasa (26/8/25).

Acara yang berlangsung di Tanjungpinang ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), advokat, jaksa, akademisi, hakim, penyidik kepolisian, mahasiswa, serta jurnalis. Seminar ini menjadi forum strategis untuk membahas pendekatan modern dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri menekankan pentingnya pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money untuk mengungkap jaringan kejahatan, menelusuri aliran dana ilegal, serta memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku. Strategi ini dinilai mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi serta mempercepat pemulihan kerugian negara.

Selain itu, seminar juga menyoroti pentingnya penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme alternatif dalam penyelesaian perkara pidana. Kajati Kepri menguraikan empat alasan utama pentingnya DPA diimplementasikan di Indonesia, yaitu:

1. Selaras dengan nilai-nilai budaya hukum Pancasila.

2. Merupakan bentuk pemenuhan komitmen internasional pasca-ratifikasi UNCAC 2003.

3. Mengatasi keterbatasan mekanisme perampasan aset yang ada saat ini.

4. Mendorong korporasi untuk memperbaiki tata kelola sesuai prinsip good corporate governance.

DPA memberikan ruang bagi korporasi atau pelaku untuk melakukan perbaikan melalui syarat-syarat tertentu seperti penggantian kerugian, perbaikan manajemen, dan komitmen tidak mengulangi tindak pidana. Mekanisme ini diyakini mampu mencapai efisiensi proses hukum, pemulihan keuangan negara, dan keadilan sosial yang berkelanjutan.

Seminar ini diharapkan melahirkan gagasan-gagasan inovatif serta rekomendasi kebijakan yang memperkuat sistem hukum nasional. Dengan kolaborasi lintas sektor, pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money serta penerapan DPA menjadi instrumen penting dalam membangun penegakan hukum yang modern, adil, dan berorientasi pada pemulihan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights