Kontroversi Mutasi 32 Pejabat Esellon oleh Pj Walikota Tanjungpinang, Ini Keterangan Sekda

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Pelantikan dan mutasi yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, menuai kontroversi setelah terungkap bahwa tindakan tersebut melanggar larangan baru dari Menteri Dalam Negeri.

Hasan telah melakukan mutasi sebanyak 32 penjabat eselon III dan IV serta melantik 5 lurah pada tanggal 3 April 2024 lalu. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengklaim bahwa tindakan tersebut telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Pelantikan dan mutasi sudah sesuai prosedur dan sudah mendapat ijin dari kemendagri pada tanggal 28 maret 2024 lalu,” terangannya.

Meskipun demikian, pada tanggal 29 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat dengan nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang mengatur larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai mulai dari tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Larangan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 2, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota dilarang melakukan penggantian penjabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian.

Meskipun pihak terkait mengklaim telah mendapatkan izin pada tanggal 28 Maret 2024, tetapi hal tersebut masih menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan aturan yang baru dikeluarkan.

Zulhidayat, sebagai perwakilan pemerintah setempat, enggan memberikan komentar lebih lanjut kepada media terkait pertanyaan yang diajukan seperti memperlihatkan surat dari menteri dalam negeri yang katanya telah memberi izin secara tertulis.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights