KPU Tetapkan Aneng dan Raja Bayu Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih Periode 2025-2030
ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi menetapkan pasangan Aneng-Raja Bayu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung BPMS Tarempa, Kamis (9/1/2025).
Rapat pleno dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, anggota DPRD, Bawaslu, serta perwakilan partai politik dan masyarakat. Dalam rapat tersebut, Ketua KPU membacakan hasil Pilkada serentak 2024 dan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Penetapan ini merupakan hasil akhir dari proses demokrasi yang telah kita jalani bersama. Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam memastikan kelancaran pemilihan ini,” ujar Padillah.
Dalam sambutannya, Bupati terpilih Aneng menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Anambas dan meminta semua pihak untuk bersatu membangun daerah ke arah yang lebih baik.
“Mulai hari ini, kita semua bersatu. Mohon doa, dukungan, serta kritik yang membangun agar kami dapat menjalankan amanah ini dengan baik,” ucap Aneng.
Pasangan Aneng-Raja Bayu juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Anambas. Pelantikan mereka dijadwalkan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang, sesuai dengan jadwal resmi dari pemerintah pusat.
Dengan penetapan ini, masyarakat Anambas diharapkan dapat terus menjaga persatuan dan mendukung jalannya pemerintahan yang baru demi kemajuan daerah.(Alex)











