KUA Menjadi Pusat Layanan Lintas Agama: Ini 40 Rancangan Layanannya

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggulirkan rencana ambisius untuk mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Untuk meujudkan itu, Kemenag menyiapkan 40 rancangan layanan di KUA.

Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses layanan keagamaan bagi seluruh umat beragama di Indonesia, menggugah semangat kerukunan antarumat beragama, serta menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi setiap individu.

Dalam penyelenggaraan rencana ini, Zainal Mustamin, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, menyatakan bahwa telah teridentifikasi 40 layanan keagamaan yang memiliki potensi besar untuk disediakan di KUA.

Namun, ia menekankan perlunya diskusi lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk menentukan layanan mana yang dapat diimplementasikan secara efektif.

Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, menambahkan bahwa sejumlah layanan lintas agama sudah siap untuk diterapkan di KUA.

Misalnya, bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama Non-Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk agama Non-Islam, yang akan dilakukan oleh para penyuluh agama.

Harapannya, program transformasi KUA ini akan membawa dampak positif dalam meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

KUA diharapkan akan menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan layanan keagamaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dengan terwujudnya transformasi ini, Kemenag berupaya membangun fondasi yang kuat bagi kerukunan beragama di Indonesia, serta memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempererat persaudaraan di tengah keragaman.

Berikut rancangan 40 layanan di KUA:

1. Layanan pendaftaran perkawinan

2. Layanan pencatatan perkawinan

3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan

4. Layanan penerimaan data perkawinan

5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan

6. Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda

7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri

8. Pencatatan penetapan perkawinan

9. Pencatatan perjanjian perkawinan

10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)

11. Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri)

12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga

13. Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)

14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)

15. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga

16. Pendampingan dan advokasi keluarga

17. Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia katolik.

18. Layanan pemanfaatan data keagamaan

19. Penerbitan ID Rumah Ibadah

20. Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah

21. Bimbingan tata kelola rumah ibadah

22. Layanan konsultasi keagamaan

23. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Lembaga Keagamaan

24. Layanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kajian Keagamaan

25. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Kajian Keagamaan

26. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan Tingkat Kecamatan

27. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamatan

28. Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat

29. Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan

30. Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan

31. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif

32. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif

33. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif

34. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif

35. Layanan pemberdayaan ekonomi umat

36. Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat

37. Layanan mediasi konflik paham keagamaan

38. Layanan konsultasi paham keagamaan

39. Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan

40. Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan.(*/dwi)

 

Sumber: kontan

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights