KUA Menjadi Pusat Layanan Lintas Agama: Ini 40 Rancangan Layanannya
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggulirkan rencana ambisius untuk mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Untuk meujudkan itu, Kemenag menyiapkan 40 rancangan layanan di KUA.
Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses layanan keagamaan bagi seluruh umat beragama di Indonesia, menggugah semangat kerukunan antarumat beragama, serta menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi setiap individu.
Dalam penyelenggaraan rencana ini, Zainal Mustamin, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, menyatakan bahwa telah teridentifikasi 40 layanan keagamaan yang memiliki potensi besar untuk disediakan di KUA.
Namun, ia menekankan perlunya diskusi lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk menentukan layanan mana yang dapat diimplementasikan secara efektif.
Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, menambahkan bahwa sejumlah layanan lintas agama sudah siap untuk diterapkan di KUA.
Misalnya, bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama Non-Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk agama Non-Islam, yang akan dilakukan oleh para penyuluh agama.
Harapannya, program transformasi KUA ini akan membawa dampak positif dalam meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
KUA diharapkan akan menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan layanan keagamaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dengan terwujudnya transformasi ini, Kemenag berupaya membangun fondasi yang kuat bagi kerukunan beragama di Indonesia, serta memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempererat persaudaraan di tengah keragaman.
Berikut rancangan 40 layanan di KUA:
1. Layanan pendaftaran perkawinan
2. Layanan pencatatan perkawinan
3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
4. Layanan penerimaan data perkawinan
5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan
6. Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda
7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri
8. Pencatatan penetapan perkawinan
9. Pencatatan perjanjian perkawinan
10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)
11. Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri)
12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
13. Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)
14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
15. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga
16. Pendampingan dan advokasi keluarga
17. Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia katolik.
18. Layanan pemanfaatan data keagamaan
19. Penerbitan ID Rumah Ibadah
20. Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah
21. Bimbingan tata kelola rumah ibadah
22. Layanan konsultasi keagamaan
23. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Lembaga Keagamaan
24. Layanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kajian Keagamaan
25. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Kajian Keagamaan
26. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan Tingkat Kecamatan
27. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamatan
28. Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat
29. Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan
30. Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan
31. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif
32. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif
33. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif
34. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif
35. Layanan pemberdayaan ekonomi umat
36. Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat
37. Layanan mediasi konflik paham keagamaan
38. Layanan konsultasi paham keagamaan
39. Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
40. Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan.(*/dwi)
Sumber: kontan