Majelis Hakim PN Batam Sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum, Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan dalam Kasus Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan

BATAM (Sempadanpos.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ahmad Yuda bin Hasan (alm) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang Harahap, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Dharma Yoga, SH., MH., dengan anggota hakim David P Sitorus, SH., MH., dan Monalisa, SH., MH, Kamis (6/5/24).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa hakim menilai perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi. Ahmad Yuda terbukti bersalah berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Korban, Tetty Rumondang Harahap, tewas secara sadis di tangan Ahmad Yuda di kediaman mereka di Batam pada November 2023.

Selain itu, barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut, termasuk pisau dapur berlumuran darah dan botol-botol berisikan bensin, dirampas untuk dimusnahkan. Beberapa barang milik korban dikembalikan kepada keluarganya.

Dalam kejadian tersebut, Ahmad Yuda dibantu oleh istri sirinya yang masih di bawah umur. Istri siri tersebut telah divonis 7 tahun penjara pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam pada Desember 2023.

Tim Penuntut Umum menerima putusan tersebut, sementara penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan banding.(*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights