Polresta Tanjungpinang dan BP3MI Kepri Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Polresta Tanjungpinang bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri berhasil meringkus tiga orang pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Ketiga tersangka, yaitu RA (22), GPP (30), dan S alias C (50), ditangkap atas peran mereka dalam sindikat ini.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasinya. RA bertugas menyiapkan penginapan di Tanjungpinang, membeli tiket, mengantar CPMI ke Pelabuhan SBP, membantu mengaktifkan paket roaming, dan mengarahkan rute perjalanan, dengan keuntungan sebesar Rp400 ribu. GPP menyiapkan penginapan dan mengantar CPMI ke Kantor Imigrasi untuk pembuatan paspor, mendapatkan keuntungan Rp200 ribu. S alias C membantu dalam pembuatan paspor dan mengantar ke tempat penginapan, dengan imbalan Rp1,1 juta.

Korban dari penyelundupan ini adalah dua laki-laki berinisial AW (26) dan MA (19), yang dijanjikan pekerjaan sebagai Operator Judi Online di Vietnam.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, menjelaskan bahwa para pelaku menghubungi CPMI melalui chat Telegram dan menawarkan pekerjaan di Vietnam sebagai Scammer/Operator Live Chat Aplikasi Judi Online. Mereka diarahkan untuk menginap di Tanjungpinang, dibantu dalam pembuatan paspor, dan diberikan rute perjalanan dari Tanjungpinang ke Vietnam melalui Singapura.

Senin, 3 Juni 2024, para CPMI mulai diinapkan di Hotel Kaputra Tanjungpinang. Rabu, 5 Juni 2024, dua CPMI diantar ke Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang untuk berangkat ke Singapura menggunakan kapal Majestic dengan paspor visa pelancong. Namun, keberangkatan mereka dicegah oleh Personil Helpdesk Pelabuhan SBP dan kemudian dibawa ke Kantor BP3MI Tanjungpinang untuk diinterogasi, sebelum diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Kamis, 6 Juni 2024, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan para tersangka dan membawa mereka ke Mapolresta Tanjungpinang. Berdasarkan penyelidikan, biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh ZW alias LH, yang saat ini dalam proses pengembangan keberadaan di Vietnam. ZW juga mengkoordinir para tersangka dan mentransfer keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan CPMI.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 81 Jo 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights