Masa Penahanan Berakhir, Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan PT Expasindo Raya Dibebaskan
BINTAN (Sempadanpos.com) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan harus membebaskan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya. Tersangka M Ridwan dan Budiman dibebaskan pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB karena masa penahanan mereka telah berakhir.
Pembebasan kedua tersangka ini terjadi karena pemeriksaan berkas oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Bintan belum selesai (P21) hingga masa penahanan mereka habis, meskipun telah mengalami perpanjangan.
Mengacu pada Pasal 24 ayat (4) KUHAP, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum jika masa penahanan telah habis, meskipun status hukumnya belum bebas.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menjelaskan bahwa pembebasan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Sesuai ketentuan hukum, kedua tersangka dikeluarkan dari dalam sel tahanan Polres Bintan tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Iptu Alson kepada wartawan, Sabtu (06/07/2024).
Meskipun dikeluarkan dari tahanan, status M Ridwan dan Budiman masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan. “Status mereka masih tersangka. Kita keluarkan karena tidak bisa memperpanjang masa penahanan keduanya,” tambah Iptu Alson.
Saat disinggung soal wajib lapor untuk kedua tersangka, Iptu Alson mengaku tidak mengetahui teknisnya.
Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul, mengatakan bahwa hingga kini belum ada perkembangan penelitian berkas dari jaksa tindak pidana umum (Pidum). “Nanti kalau sudah ada perkembangan akan saya kabari,” sebut Syamsul.
Menanggapi kesan lambatnya proses penelitian berkas hingga masa penahanan berakhir, Kasi Intel Kejari Bintan tidak memberikan komentar. “Tunggu saja informasi nanti kita kabari melalui rilis,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bintan, Andi Akbar, tidak merespon ketika dihubungi wartawan melalui WhatsApp.
Polres Bintan menahan M Ridwan dan Budiman sejak Selasa 07 Mei 2024, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.
Muhammad Ridwan adalah mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ini menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan. Sedangkan Budiman adalah mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Bintan juga menetapkan Hasan S. Sos, mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang dan Kadis Kominfo Pemprov Kepri, sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat di Bintan Timur. Saat ini, Hasan masih mendekam di sel tahanan Polres Bintan.(dwi)











