Mutasi Jabatan Pejabat Utama Polda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo Dilantik Sebagai Wakapolda Kepri
BATAM (Sempadanpos.com)- Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/492/III/KEP./2025, yang diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2025, melaksanakan rotasi dan mutasi pejabat utama di lingkungan Polda Kepulauan Riau (Kepri). Mutasi ini mencakup berbagai posisi strategis, termasuk pengisian jabatan Wakapolda Kepri, yang kini diisi oleh Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. yang sebelumnya bertugas sebagai Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kemenkumham.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa Surat Telegram yang mengatur mutasi tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mewakili Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kombes Pol. Zahwani juga menjelaskan bahwa mutasi ini melibatkan sejumlah pejabat di Polda Kepri yang diharapkan dapat memberikan penyegaran dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kinerja di institusi kepolisian.
Berikut adalah beberapa pejabat yang dimutasi dalam kesempatan tersebut:
1. Kombes Pol Ulami Sudjaja, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Karoops Polda Kepri, kini diangkat menjadi Widyaiswara Kepolisian Madya di Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.
2. Kombes Pol Taswin, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Dalops Sops Polri, kini diangkat menjadi Karoops Polda Kepri.
3. Kombes Pol Budi Suryanto, S.H., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Karorena Polda Kepri, kini dipromosikan menjadi Karorena Polda Sumsel.
4. Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Dirintelkam Polda Kepri, kini dipromosikan menjadi Kapolresta Barelang Polda Kepri, dan sebagainya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., berharap dengan adanya mutasi pejabat baru ini, kinerja Polda Kepri dapat meningkat. Harapan ini sejalan dengan implementasi 10 Perintah Kerja (Commander Wish Kapolda Kepri) yang mencakup peningkatan ketaqwaan, pengawasan internal, penegakan hukum profesional, dan peningkatan kemampuan personel. Kabidhumas Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dimutasi diharapkan sudah melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat dalam waktu 14 hari setelah diterbitkannya Surat Telegram Kapolri.
Mutasi ini juga dianggap sebagai bagian dari proses pembinaan karier, memperkaya pengalaman personel dalam berbagai posisi, serta sebagai upaya penyegaran di lingkungan kepolisian untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik.(dwi)