Oknum Satpol PP Tertangkap Terlibat Narkoba, Polisi Amankan Dua Tersangka di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua tersangka narkoba, salah satunya merupakan oknum Satpol PP, dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kedua tersangka, berinisial YW dan TS, ditangkap pada Minggu, 24 Maret lalu di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga Tanjung Unggat.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 2,4 gram yang diklaim milik YW, serta tiga butir ekstasi seberat 1,57 gram beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan gunting.
“YW, yang merupakan seorang PNS di Satpol PP Tanjungpinang, mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini mereka menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang,” tutupnya.(Devi)