Ombudsman Ingatkan Pemko Batam Segera Laksanakan Saran Perbaikan Tata Kelola Parkir
BATAM (Sempadanpos.com)– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk segera melaksanakan saran-saran perbaikan terkait tata kelola parkir di ruang milik jalan (rumija), yang sebelumnya telah disampaikan melalui kajian resmi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, Jumat (25/04/2025), menyampaikan bahwa dari 13 saran yang diberikan, hanya sebagian kecil yang telah dilaksanakan. “Beberapa saran substantif seperti penyusunan SOP pelayanan parkir dan SOP pengaduan memang sudah dilakukan. Namun banyak hal penting lainnya belum ditindaklanjuti,” ungkap Lagat.
Masih Ada Penarikan Retribusi Tanpa Karcis
Lagat menyoroti masih maraknya praktik penarikan retribusi parkir tanpa karcis oleh juru parkir (Jukir). Padahal karcis merupakan bukti resmi pembayaran yang harus diberikan kepada masyarakat. “Berdasarkan pengakuan Jukir, mereka hanya diberi 10 karcis per hari dari Korlap Dishub, meskipun pendapatan mereka bisa mencapai Rp150.000 per hari. Akibatnya, hanya sebagian kecil yang masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Pertumbuhan Titik Parkir Tak Diimbangi Penerimaan Retribusi
Ombudsman juga mencatat adanya ketimpangan antara pertumbuhan jumlah titik parkir dengan realisasi penerimaan retribusi. “Dishub belum melakukan penetapan titik parkir melalui forum lalu lintas sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan daerah,” tambah Lagat.
Target Pelayanan Minimal Harus Segera Disusun
Salah satu rekomendasi penting yang diingatkan adalah penyusunan target pelayanan minimal untuk jangka lima tahun ke depan. Ini termasuk penyediaan rambu dan marka parkir, digitalisasi sistem pembayaran melalui QRIS dan EDC, serta kerjasama pengelolaan dengan pihak ketiga.
Dorongan Pembentukan BLUD Pelayanan Parkir
Ombudsman juga menyarankan percepatan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pelayanan Parkir untuk mengatasi stagnasi pengelolaan parkir saat ini. “Pembentukan BLUD akan memberi ruang lebih fleksibel dalam pengelolaan dan perbaikan layanan,” ujar Lagat. Ia menyebut saat ini masih dalam tahap pembahasan draft Perwako, renstra, dan standar pelayanan minimal.
Minimnya Rambu dan Marka Parkir
Dari 601 titik parkir yang ada, hanya sekitar 9-10% yang telah dilengkapi dengan rambu dan marka. “Informasi terbaru, Dishub hanya menganggarkan 100 rambu. Artinya baru sekitar 26,9% titik parkir yang akan memiliki rambu,” katanya.
Penutup dan Harapan Ombudsman
Ombudsman Kepri berharap Walikota dan Wakil Walikota Batam yang baru dapat menaruh perhatian serius terhadap perbaikan tata kelola parkir ini. “Kami ingin agar masyarakat Batam mendapatkan layanan parkir yang adil, transparan, dan tertib,” tutup Lagat.(dwi)











