Pihak Polisi Tahan Dua Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Hasan Masih Menunggu Surat Mendagri

BINTAN (Sempadanpos.com)-Pihak Polres Bintan resmi menahan dua dari tiga tersangka pemalsuan belasan surat tanah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (07/05). Dua tersangka tersebut adalah Muhammad Ridwan, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budiman, seorang juru ukur kelurahan.

Sementara itu, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, masih menunggu 30 hari sembari menunggu tanggapan dari Kemendagri.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson, membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kemarin,” kata Alson, Selasa (07/05).

Sebelumnya, pada hari Senin (06/05), kedua tersangka ini menghadiri panggilan dari Satreskrim Polres Bintan.

Alson juga menjelaskan bahwa berkas perkara keduanya sudah lengkap oleh Jaksa dan tidak memerlukan masa perpanjangan penahanan. Namun, jika hasil penelitian Jaksa masih ada yang kurang, pihak kepolisian akan meminta perpanjangan penahanan kepada jaksa.(Lanni)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights