Polresta Tanjungpinang Terima Penghargaan DPRD Usai Ungkap Kasus 10 Kg Sabu
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang menerima penghargaan dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, H. Agus Djurianto, SH., Selasa (6/5/2025), sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.
Dalam kesempatan tersebut, H. Agus Djurianto menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan wujud dukungan dan penghormatan dari DPRD serta Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap kinerja Polresta yang berhasil menggagalkan upaya penyebaran narkoba di wilayahnya.
“Polresta Tanjungpinang telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini adalah langkah nyata yang patut kita apresiasi,” ujarnya.
Ia juga berharap agar Polresta Tanjungpinang terus semangat dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di masa mendatang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes. Pol. Hamam Wahyudi, SH, SIK, MH., mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami. Kami juga mengajak semua pihak, termasuk instansi terkait dan masyarakat, untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada April 2025 lalu dan menjadi salah satu keberhasilan terbesar Polresta Tanjungpinang dalam pemberantasan narkotika.(dwi)











