Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran Sabu 10 Kilogram, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. Pengungkapan ini bermula pada 15 Maret 2025, ketika seorang pria berinisial R (37) diamankan di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang. R tertangkap tangan membawa sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China di dalam koper.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (26/3/2025) di Mapolresta Tanjungpinang, bahwa pengungkapan ini berlanjut melalui operasi control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) yang dilakukan bersama Mabes Polri. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial AS di Kota Jambi.

“AS kami amankan di Hotel Luminor Jambi, bersama barang bukti berupa timbangan digital besar dan kecil, juga dua buah handphond serta alat pendukung lainnya,” ujar Hamam.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sabu tersebut dikirim dari Tanjungpinang ke Jambi melalui sistem upah. R, yang bertugas sebagai kurir, dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, sementara AS menerima Rp15 juta. Keduanya terlibat dalam peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial Boboho, warga Malaysia, yang kini masih dalam pengejaran.

“AS berperan sebagai perantara jual beli, yang dikendalikan oleh Boboho,” tambah Hamam.

Selain itu, Hamam mengungkapkan bahwa R merupakan residivis dalam kasus narkoba yang sama di daerah Tanjung Balai Karimun, sementara AS juga sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa, yakni peredaran sabu seberat 1 kilogram sempat lolos.

R dijemput sabu di Hotel Bintan Plaza dan mengirimkan barang haram tersebut ke Jambi melalui jalur laut. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Tanjungpinang, sementara pihak kepolisian terus memburu Boboho, Polresta Tanjungpinang di beking oleh Polda Kepri dan Polri dalam memburu tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights