Proyek Pelabuhan Roro Tahap II Letung Diduga Bermasalah, Kejati Kepri: Akan Kami Telaah dan Tindaklanjuti

ANANBAS  (Sempadanpos.com)– Proyek pembangunan Pelabuhan Roll-on Roll-off (Roro) tahap II di Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Proyek yang dikerjakan oleh PT Samudra Anugrah Indah Permai tersebut diduga bermasalah dan kini menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau.

Proyek tersebut diketahui merupakan bagian dari pokok pikiran (pokir) aspirasi Cen Sui Lan, mantan Anggota Komisi V DPR RI yang kini menjabat sebagai Bupati Natuna. Anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini mencapai Rp31.186.293.503,00 melalui skema kontrak multiyears.

Sebelumnya, dalam pemberitaan media ini bertanggal 1 Mei 2025 berjudul “Proyek Pembangunan Pelabuhan Jemaja Timur Anambas Molor, Ketua CINDAI Kepri Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan”, Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Edi juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyerahkan data pendukung, termasuk melaporkan secara resmi jika tak ada tindakan cepat dari APH.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Seluruh informasi, data atau laporan dari masyarakat menjadi bahan masukan untuk kami telaah, analisa, dan tindak lanjuti guna mengetahui apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak,” ujar Yusnar saat dihubungi via sambungan telepon, Selasa (6/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi pidana, maka proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Satuan Kerja (Satker) BPTD Kelas II Provinsi Kepulauan Riau selaku penanggung jawab proyek. (red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights