Sat Reskrim Polres Anambas Amankan Pelaku Penganiayaan di Pelabuhan Tarempa

ANAMBAS (Sempadanpos.com)– Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap MZ (21), pelaku penganiayaan yang terjadi di Pelabuhan Tarempa pada Kamis (05/09/2024) malam. Penangkapan dilakukan setelah laporan dari orang tua korban DI (26) diterima dan ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin oleh BRIPKA Taufik Ismail, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Ardian, menjelaskan bahwa pelaku MZ (21) melakukan penganiayaan setelah bertemu korban DI (26) di pelabuhan. Pelaku merasa marah dan cemburu karena korban diduga berselingkuh secara digital dengan istri pelaku. MZ memukul wajah korban dan kemudian menginjak kepala korban hingga pingsan. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa untuk perawatan medis.

MZ kini dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights