Satlantas Polres Karimun Musnahkan 221 Knalpot Brong dan 31 TNKB Tidak Sesuai
KARIMUN (Sempadanpos.com)- Sat Lantas Polres Karimun menggelar konferensi pers pada Selasa (30/07/2024) terkait pemusnahan 221 knalpot bising/knalpot brong dan 31 TNKB yang tidak sesuai hasil dari Operasi Patuh Seligi 2024 serta penindakan pelanggaran lalu lintas.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H. didampingi oleh Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri, S. IP, serta dihadiri oleh Dansubdenpom AL, Ketua Pengadilan Negeri atau yang mewakili, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kajari atau yang mewakili, dan awak media, Selasa (30/7/24).
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Seligi 2024 dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun yang dimulai dari tanggal 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024, kami berhasil mengamankan 221 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta 31 TNKB yang tidak sesuai,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H.
Kapolres Karimun juga mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot bising/knalpot brong atau TNKB yang tidak sesuai saat mengendarai kendaraan di jalan umum. Menurutnya, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain dan melanggar peraturan serta undang-undang lalu lintas.
“Kepada pemilik toko, kami himbau agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan. Gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing-masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara,” tambah Kapolres Karimun.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas demi terwujudnya Kabupaten Karimun yang tertib berlalu lintas.
Satlantas Polres Karimun berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum serta penerapan langkah-langkah preemtif dan preventif guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Karimun. Langkah ini diambil untuk meminimalisir pelanggaran dengan tujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun.(ron)











