Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara Intensifkan Penyelidikan Dugaan Aktivitas Judi di Bintan

BINTAN (Sempadanpos.com)– Menindaklanjuti informasi terkait adanya dugaan aktivitas judi jenis Sie Jie, Togel, dan lainnya di wilayah Bintan Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara telah melakukan penyelidikan secara intensif di beberapa lokasi.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, S.H., menyatakan bahwa informasi mengenai aktivitas judi ini diperoleh dari sebuah media online beberapa hari yang lalu, yang menyebutkan adanya praktik judi di sebuah kedai kopi di Bintan Utara.

“Setelah kami mendapat informasi dari sebuah media online, personel Satreskrim bersama-sama Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Marganda Pandapotan, Kamis (22/8/2024).

Penyelidikan dilakukan dengan memetakan lokasi yang diberitakan oleh media. Hingga saat ini, tim penyelidik belum menemukan bukti adanya aktivitas judi seperti yang dilaporkan, namun upaya penyelidikan akan terus dilanjutkan.

Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P. Silalahi, S.H., juga mengonfirmasi bahwa setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya segera membentuk tim gabungan bersama Satreskrim Polres Bintan untuk menyelidiki kebenaran laporan itu.

“Hingga saat ini, kami belum berhasil menemukan pelaku seperti yang diberitakan, namun kami akan terus melakukan penyelidikan. Jika terbukti, kami akan menindak tegas dan memproses hukum para pelakunya,” tegas AKP Monang P. Silalahi.

Sementara itu, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, menegaskan bahwa Polres Bintan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah Kabupaten Bintan.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada bandar atau pemain judi untuk melakukan aktivitasnya di Kabupaten Bintan. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas judi agar segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat,” ujar Iptu Missyamsu Alson.

Ia juga menekankan bahwa laporan dari masyarakat harus akurat dan bukan hanya berdasarkan kabar burung. Identitas pelapor akan dirahasiakan untuk menjaga keamanan mereka.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat yang terlibat dalam aktivitas judi agar segera menghentikan kegiatannya. Bagi para bandar, jika masih ada yang menerima pesanan judi, baik online maupun lainnya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iptu Missyamsu Alson. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights