Selundupkan Narkoba Lewat Selangkangan, Dua Nelayan Dibekuk Bea Cukai Batam

BATAM (Sempadanpos.com)– Bea Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas penyelundupan narkotika. Pada 9 dan 19 Oktober 2024, petugas Bea Cukai berhasil membekuk dua orang nelayan yang mencoba menyelundupkan narkoba dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di selangkangan. Kedua penindakan dilakukan di dua terminal ferry internasional, yaitu Batam Center dan Harbour Bay, dengan total barang bukti berupa 685 gram sabu dan 78 butir Happy Five, Senin (21/10/24).

Tersangka pertama, berinisial CS, ditangkap saat tiba di Terminal Ferry Internasional Batam Center pada 9 Oktober. Setelah mencurigai gerak-gerik CS yang baru tiba dari Stulang Laut, Malaysia, petugas menemukan 45 gram sabu dan 78 butir Happy Five di saku celana, serta dua bungkus sabu seberat 205 gram yang disembunyikan di selangkangannya. CS, seorang mantan residivis, mengaku membawa barang tersebut dengan imbalan delapan juta rupiah.

Penindakan kedua dilakukan pada 19 Oktober di Terminal Harbour Bay. Pelaku berinisial R, juga nelayan, ditangkap dengan barang bukti berupa 435 gram sabu yang disembunyikan dalam popok tampon di selangkangannya. R mengaku dijanjikan upah sebesar dua puluh juta rupiah untuk membawa barang tersebut dari Malaysia.

Kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights