SP3 Perkara Penggelapan Sepeda Motor Berakhir, Polsek Bengkong Menang Praperadilan Monizaro Halawa
BATAM (Sempadanpos.com)– Polsek Bengkong berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pelapor kasus penggelapan sepeda motor atas nama Monizaro Halawa.
Permohonan praperadilan yang disidangkan di ruang sidang Purwoto Gandasubrata Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA memutuskan untuk “Menolak permohonan praperadilan seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”.
Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Btm ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Sapri Tarigan. Keputusan sidang yang menolak seluruh tuntutan pemohon mengukuhkan kemenangan Polsek Bengkong dalam perkara ini.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Marihot Pakpahan memberikan tanggapan terkait kemenangan ini. “Puji Tuhan tadi sudah selesai sidangnya pukul 11.00 WIB, dan permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ujar Marihot, Senin (3/6/2024).
Monizaro Halawa sebelumnya melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Office Safer & Partners mempraperadilkan Kapolsek Bengkong cq Kanit Reskrim Polsek Bengkong atas SP3 yang dilaporkan pemohon di PN Batam.
Permohonan praperadilan terkait SP3 perkara penggelapan sepeda motor Honda CRF150 yang dilaporkan pada Juli 2023 lalu, telah dibacakan pada persidangan yang digelar pada Senin (27/5).
Perkara penggelapan ini sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam kasus ini, terlapor adalah Jonatan Raubun.
Dalam persidangan, hadir Tim Kuasa Hukum dari Seksi Hukum (Sikum) Polresta Barelang yakni Ipda Rahmat Susanto SH, MH, Galis Pranoto SH, MH beserta Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaur Bin Ops atau KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Ipda Nickson Simbolon, SH, MH, serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan SH, MH.(ham)











