Tak Puas terhadap Pelaksanaan Rekomendasi, Ady Indra Pawennari Kembali Laporkan Pemred beritakepri.id ke Dewan Pers
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari dan media siber beritakepri.id yang sebelumnya telah difasilitasi Dewan Pers tampaknya masih belum menemukan titik akhir. Ady kembali melaporkan Pemimpin Redaksi beritakepri.id ke Dewan Pers karena menilai rekomendasi penyelesaian sengketa belum dijalankan secara lengkap dan benar.
“Beritakepri.id tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara lengkap dan benar. Permintaan maaf ke saya itu hanya salah satu bagian dari rekomendasi Dewan Pers yang dijalankan. Karena itu, saya laporkan kembali ke Dewan Pers,” tegas Ady Indra Pawennari dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Tiga Rekomendasi Belum Dipenuhi
Ady merujuk pada surat Dewan Pers Nomor: 1717/DP/K/XI/2025 tanggal 3 November 2025, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Surat tersebut berisi penegasan agar beritakepri.id menjalankan seluruh rekomendasi terkait penyelesaian sengketa atas pemberitaan yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Dewan Pers juga mencatat telah menerima dua surat keberatan dari Ady pada 16 Juni 2025 dan 12 Oktober 2025. Kedua surat itu berisi protes karena beritakepri.id belum melaksanakan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Dewan Pers Nomor: 453/DP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025.
Dalam surat terbarunya, Dewan Pers menyebut terdapat tiga poin penting yang masih belum dipenuhi media teradu:
Hak Jawab Tidak Disertai Permintaan Maaf
Dewan Pers menilai beritakepri.id memang telah memuat Hak Jawab. Namun, hak jawab tersebut tidak dilengkapi dengan permintaan maaf kepada pengadu maupun kepada pembaca. Padahal, permintaan maaf merupakan poin wajib dan bagian dari pertanggungjawaban moral media.
Tidak Ada Catatan Pelanggaran Etik dalam Berita
Media teradu diwajibkan menambahkan catatan pada berita yang disengketakan, yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menyatakan berita tersebut melanggar KEJ dan PPMS. Hingga surat dikeluarkan, catatan tersebut disebut belum ditambahkan.
Hak Jawab Tidak Ditautkan ke Berita Awal
Dewan Pers menegaskan bahwa Hak Jawab harus dihubungkan secara langsung dengan berita awal, agar pembaca mendapatkan konteks lengkap. Namun, beritakepri.id dinilai belum melaksanakan kewajiban ini.
Diberi Batas Waktu 3×24 Jam
Melalui suratnya, Dewan Pers meminta beritakepri.id memberikan laporan resmi mengenai langkah-langkah korektif yang telah mereka lakukan. Media diberi waktu 3×24 jam sejak surat diterima untuk menyampaikan klarifikasi beserta bukti-bukti pelaksanaan rekomendasi.
Dewan Pers juga membuka ruang komunikasi langsung antara pengadu dan teradu demi mempercepat penyelesaian dan menghindari kesalahpahaman.
Ady Mengaku Belum Puas
Ady menilai permintaan maaf yang disampaikan beritakepri.id melalui publikasi Hak Jawab belum memenuhi unsur yang diwajibkan Dewan Pers.
“Saya belum puas dengan permintaan maaf yang mereka sampaikan. Permintaan maaf itu tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers. Hari ini, saya laporkan kembali ke Dewan Pers,” ujarnya.
Sengketa Belum Selesai
Dengan pelaporan lanjutan yang dilakukan Ady, sengketa ini dipastikan belum berakhir. Publik kini menanti apakah beritakepri.id akan memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers secara utuh dan apakah proses klarifikasi dapat menjadi jalan penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai etika jurnalistik.
Penyelesaian tuntas sengketa ini diharapkan menjadi contoh penting bagi media lain dalam menjaga profesionalitas dan tanggung jawab publik.(red)











