Tidak Direspons, Surat Permohonan Hearing DPMKR Kepri Mempertanyakan Kredibilitas DPRD Batam
BATAM (Sempadanpos.com)-Dewan Peduli Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (DPMKR) Kepri mengungkapkan keprihatinannya atas ketidakresponsifan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam terhadap surat permohonan hearing yang mereka ajukan.
Surat permohonan tersebut, terkait dugaan perusakan hutan lindung oleh PT. Bright PLN Batam, telah dikirimkan sejak 7 Desember 2023 melalui Sekretaris Dewan. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang diterima oleh DPMKR Kepri.
Abdul Razak, salah satu perwakilan DPMKR Kepri, menyatakan kekecewaannya atas ketidakterlibatan DPRD Batam dalam merespons aspirasi rakyat. Menurutnya, hal ini mengundang pertanyaan akan kredibilitas para wakil rakyat yang seharusnya menjadi pengawal aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, praktisi hukum kota Batam, Eduard Kamaleng, SH, juga mengekspresikan kecurigaannya terhadap ketidakresponsifan DPRD Batam. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjawab surat permohonan, serta menyayangkan potensi kerusakan citra dari perilaku tersebut.
Meskipun demikian, ketidakterlibatan DPRD Batam dalam menanggapi surat permohonan ini diharapkan tidak menimbulkan kesan negatif terhadap kinerja lembaga tersebut, dan DPMKR Kepri berharap agar hal ini dapat diselesaikan dengan cara yang transparan dan bertanggung jawab.
Sementara menurut Aspawi selaku Sekwan DPRD kota Batam mengaku surat itu sudah disampaikan ke komisi 1.
“Udah di sampaikan ke staf komisi 1 DPRD kota batam,” jawab Aspawi melalui pesan whatsshapnya.(*/Jas)