Deportasi 150 WNI dan PMI dari Malaysia: Perlindungan dan Rehabilitasi di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG(Sempadanpos.com)-Sebanyak 150 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada Sabtu (09/3/2024) sore. Dari jumlah tersebut, terdapat 100 pria, 45 wanita, dan 5 anak. Kelompok rentan, yang terdiri dari anak-anak, perempuan, dan lansia, berjumlah 60 orang.

Saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, para PMI diterima oleh satuan tugas lintas sektor yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Koordinator Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Sulistyaningsih, menjelaskan bahwa kedatangan para WNI dan PMI tersebut terjadi pukul 17:00 WIB.

Anie, sapaan akrab Sulistyaningsih, menambahkan bahwa para PMI tersebut bekerja di Malaysia dalam berbagai bidang seperti juru masak di restoran, ART, buruh bangunan, dan perkebunan sawit.

Meskipun bukan fungsi Kemensos, Anie menegaskan bahwa para deportan tersebut merupakan saudara yang harus dilindungi dan diselamatkan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Lombok, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Aceh.

Para WNI dan PMI tersebut akan ditampung di RPTC milik Kemensos untuk mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi sosial sementara. Di RPTC, mereka akan mendapatkan layanan kebutuhan dasar seperti makanan, sandang, layanan kesehatan, dan layanan psikososial.

Pekerja Sosial akan melakukan pendataan, asesmen, dan rehabilitasi sosial untuk menentukan intervensi lanjutan yang akan diberikan di sentra terdekat dengan daerah asal para pekerja migran tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, korban tindak pidana perdagangan orang berhak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membentuk Rumah Perlindungan Sosial atau Pusat Trauma untuk penyelenggaraan pelayanan tersebut.

Anie berharap agar para deportan dapat bekerja secara legal di masa depan, mencegah mereka untuk kembali ke Malaysia dengan cara yang tidak sesuai prosedur seperti sebelumnya.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights