Tok! PWI Jaya Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak

JAKARTA (Sempadanpos.com)- Gugatan yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo terkait pembekuan PWI Jakarta, kandas di pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Theo serta mengabulkan eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Theo dengan tergugat Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, dan Irmanto telah diputus oleh majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika serta anggota majelis Saptono dan Zulkifli Atjo, menetapkan tiga poin utama. Pertama, mengabulkan eksepsi atau keberatan para tergugat. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp550.000.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi, yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum PWI Pusat, menyatakan bahwa putusan majelis hakim semakin menegaskan keabsahan pembekuan PWI Jakarta. “Dengan putusan tersebut, maka terbukti bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan PWI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun,” ujar Kurniadi.

Dengan ditolaknya gugatan Theo, status pembekuan PWI Jakarta dinyatakan tetap berlaku, sekaligus menutup kemungkinan adanya sengketa hukum lebih lanjut terkait legitimasi kepemimpinan organisasi tersebut.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights