200 Orang Akan Kepung Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tuntut Penindakan Rokok Non Cukai
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Sekitar 200 orang dari Aliansi Gerakan Bersama (GEBER) Kepri akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang pada Senin, 25 Agustus 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan terhadap lemahnya penindakan terhadap peredaran rokok non cukai di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Rencana aksi ini mencuat setelah digelarnya rapat konsolidasi antara sejumlah LSM, wartawan, mahasiswa, dan tokoh masyarakat di Bundaran Batu 8 Atas, pada 17 Agustus 2025. Dalam forum tersebut, para peserta menyoroti sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak serius menindak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Koordinator aksi, Jusri Sabri, secara tegas menyebut bahwa lemahnya penegakan hukum justru membuka peluang besar bagi pengusaha nakal untuk terus menjalankan praktik ilegal.
“Rokok non cukai jelas merugikan negara. Tapi aparat terkesan bungkam. Ada dugaan setoran yang membuat mereka diam,” ujar Jusri dalam keterangannya.
GEBER Kepri telah menyiapkan berbagai atribut aksi, termasuk spanduk dengan tulisan “Rokok Noncukai = Merampok Negara” dan “Cukai Hilang, Rakyat Merugi”. Mereka juga akan menyerahkan petisi berisi tuntutan langsung kepada pihak Bea Cukai.
Surat pemberitahuan aksi telah direncanakan masuk ke Polresta Tanjungpinang pada 19 Agustus 2025.
Jusri menegaskan bahwa aksi tersebut bukan hanya sekadar simbolik. Jika tuntutan tidak digubris, ia mengancam akan ada gelombang demonstrasi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Ini bukan demo pencitraan. Ini gerakan rakyat menuntut negara hadir dan membersihkan ruang bagi mafia rokok non cukai,” tegasnya.
Fenomena peredaran rokok non cukai di Kepri sendiri bukan hal baru. Namun, lambannya penindakan dari pihak berwenang membuat publik menduga adanya permainan antara oknum aparat dan pengusaha rokok ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai Tanjungpinang maupun kepolisian terkait tudingan tersebut. (Red)











