Polresta Tanjungpinang Bongkar Sindikat Mafia Lahan, ES Diduga Otak Pemalsuan Sertifikat dan Dokumen UWTO BP Batam

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang terus mendalami kasus mafia lahan yang menyeret nama tersangka berinisial ES. Tersangka diduga menjadi aktor utama di balik pemalsuan berbagai dokumen penting, termasuk sertifikat tanah bodong yang mencatut Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau serta dokumen Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) milik BP Batam.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, selain sertifikat tanah palsu, ES juga terlibat dalam pemalsuan dokumen kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegalnya. Aksi pemalsuan dokumen ini telah berlangsung sejak pertengahan 2024.

Dalam menjalankan aksinya, ES disebut memerintahkan seorang pria berinisial R, warga Jakarta, untuk mencetak seluruh dokumen palsu tersebut. R berhasil ditangkap setelah penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan kasus.

“R inilah yang mengerjakan seluruh dokumen-dokumen itu. Setiap akan menerbitkan sertifikat, tersangka ES memerintahkan tersangka R untuk mencetak dokumen itu,” ujar sumber terpercaya kepada media ini.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk sertifikat palsu yang mengatasnamakan BPN Kepri serta beberapa dokumen UWTO yang digunakan di wilayah Batam. Selain itu, polisi juga menyita beberapa unit mobil mewah yang kini terparkir di halaman Mapolresta Tanjungpinang. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil kejahatan ES.

Penyidikan sementara mengungkap bahwa ES memiliki bisnis rental mobil di Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak, serta mengelola sebuah kafe di kawasan Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang. Dugaan kuat menyebutkan bahwa jaringan penipuan ini telah menjerat ratusan korban dari wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.

Sementara itu, seorang oknum pengacara yang disebut-sebut dekat dengan ES dilaporkan menghilang sejak kasus ini mencuat. Belum diketahui apakah sang pengacara memiliki keterlibatan langsung dalam jaringan tersebut.

Pihak Polresta Tanjungpinang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan. Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Syahrul Damanik mengatakan, “Belum ada bahan dan keterangan dari Satreskrim.”

Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan dokumen dan mafia lahan tersebut.(red)

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights