609 Narapidana dan 626 WBP Terima Remisi Umum dan Dasawarsa di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

BINTAN (Sempadanpos.com)– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 609 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Umum (RU), sementara 626 orang WBP juga mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD).

Pemberian remisi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan sikap positif narapidana serta keberhasilan mereka dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.

Dihadiri oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Sekda Zul Hidayat, Anggota DPRD Kepri, Kepala Imigrasi Tajungpinang, Kakanwil Ditjenpas dan Kakanwil Ditjenim, Minggu (17/8/25).

Dasar Hukum Pemberian Remisi

* Remisi yang diberikan didasarkan pada sejumlah regulasi penting, antara lain:

* Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;

* Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;

* Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022;

* Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI:

* Nomor: PAS-1343.PK.05.03 Tahun 2025 (Remisi Umum),

* Nomor: PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 (Remisi Umum dan PMPU untuk Anak Binaan),

* Nomor: PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 (Remisi Dasawarsa).

Remisi Umum 17 Agustus 2025

Remisi Umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam register F, telah menjalani minimal 6 bulan pidana, serta aktif dalam program pembinaan.

Dari total 713 WBP, sebanyak 609 orang memenuhi syarat dan menerima Remisi Umum dengan rincian sebagai berikut:

Remisi Umum (RU) I:

1 Bulan: 7 orang

2 Bulan: 25 orang

3 Bulan: 125 orang

4 Bulan: 133 orang

5 Bulan: 276 orang

6 Bulan: 36 orang

Remisi Umum (RU) II (Masih menjalani pidana subsider):

3 Bulan: 1 orang

5 Bulan: 3 orang

6 Bulan: 3 orang

Remisi Dasawarsa 2025

Remisi Dasawarsa merupakan remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun pada Hari Kemerdekaan RI. Pengurangan masa pidana ini maksimal sebesar 90 hari (3 bulan) dan juga ditujukan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam pembinaan.

Dari total 713 WBP, 626 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa, dengan rincian:

Remisi Dasawarsa (RD):

90 Hari: 617 orang

Remisi Dasawarsa Pidana Denda (RDPD):

8 Hari: 1 orang

10 Hari: 1 orang

15 Hari: 1 orang

30 Hari: 6 orang

Makna Pemberian Remisi

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan momen refleksi bagi seluruh WBP untuk terus memperbaiki diri. Remisi bukan semata-mata pemotongan masa tahanan, tetapi bentuk apresiasi terhadap upaya nyata narapidana dalam mengikuti pembinaan serta menjalani masa pidana dengan baik.

“Remisi adalah wujud negara yang hadir, memberikan harapan dan motivasi untuk berubah menjadi lebih baik,” ujar beliau dalam sambutannya.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights