Limbah B3 Pertamina Tanjung Uban Disebut “Bom Waktu”, Warga Bintan Utara Desak Penanganan Segera
BINTAN (Sempadanpos.com) – Kekhawatiran terhadap keberadaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan Pertamina Tanjung Uban kian menguat. Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara mendesak agar limbah tersebut segera dipindahkan, menyusul belum adanya kejelasan realisasi pengangkutan hingga saat ini.
Sekretaris aliansi, Ahmad Tauhid, menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi masyarakat sekitar, khususnya di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
“Ini bisa menjadi bom waktu bagi masyarakat Tanjung Uban,” tegas Ahmad Tauhid, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, limbah B3 tersebut merupakan sisa aktivitas sejak era STANVAC pada 1930-an dan diperkirakan mencapai ribuan ton. Meskipun Pertamina telah membuka tender pengangkutan dan pengelolaan limbah sejak Oktober 2024, hingga April 2026 belum ada pengumuman pemenang maupun realisasi di lapangan.
Ahmad Tauhid mengungkapkan, potensi pencemaran lingkungan menjadi risiko paling nyata, terutama terhadap air tanah warga. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan untuk segera melakukan uji sampel terhadap sumur-sumur masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
“Air di sekitar Pertamina Tanjung Uban bisa saja sudah terkontaminasi limbah B3. Harus segera dicek dengan mengambil sampel dari sumur warga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak jangka panjang dari keberadaan limbah tersebut, yang dapat menyebar melalui air, udara, maupun sistem lingkungan lainnya.
Selain itu, Ahmad Tauhid menyayangkan minimnya respons dari DPRD Kabupaten Bintan. Upaya audiensi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, termasuk Pertamina, hingga kini belum mendapat tanggapan.
Hingga saat ini, DLH Kabupaten Bintan juga belum melakukan verifikasi maupun pengecekan langsung di lapangan terhadap kondisi limbah B3 tersebut.
“Kami mempertanyakan peran pemerintah, khususnya DLH Kabupaten Bintan, yang belum turun melakukan pengecekan. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” katanya.
Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara bahkan telah memberikan ultimatum kepada pihak terkait agar segera memindahkan limbah B3 dari kawasan Tanjung Uban. Jika tidak ada kejelasan, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum maupun menggelar aksi massa.
“Kami hanya meminta limbah berbahaya ini segera diproses dan dipindahkan secepat mungkin,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Bintan hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan tender maupun jadwal pemindahan limbah B3 tersebut. Masyarakat pun menanti langkah konkret, guna mencegah potensi krisis lingkungan dan menurunnya kepercayaan publik. (Red)










