Mobil Dinas Anambas BP 1013 S Dipindahkan ke Mess Pemda Usai Disorot Publik

ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Setelah menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan, mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas jenis Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1013 S akhirnya dipindahkan dari kawasan Tanjung Unggat, Tanjungpinang.

 

Kendaraan tersebut kini ditempatkan di Mess Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjungpinang, setelah mendapat informasi tersebut.

 

Sebelumnya, media Sempadanpos.com menghubungi Bupati Kepulauan Anambas Aneng terkait keberadaan mobil dinas tersebut. Bupati merespons dan menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

 

“Terima kasih atas informasinya. Saya akan memerintahkan Sekda untuk mengecek dan menindaklanjuti masalah itu,” kata Bupati Anambas, Aneng.

 

Sebelum dipindahkan, mobil Toyota Rush hitam BP 1013 S tersebut diketahui terparkir di kawasan Tanjung Unggat, Tanjungpinang.

 

Pemindahan kendaraan ke Mess Pemda Anambas dinilai sebagai langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas setelah keberadaan kendaraan tersebut mendapat sorotan masyarakat.

 

Sebelumnya, warga bernama Eko mempertanyakan keberadaan mobil dinas tersebut. Ia menduga kendaraan berpelat merah itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, bukan untuk kegiatan kedinasan.

 

Eko juga menyoroti dugaan perubahan pelat nomor kendaraan dari pelat merah menjadi pelat hitam dengan nomor yang sama.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aset daerah milik Pemkab Anambas yang berada di luar wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, khususnya di Tanjungpinang.

 

“Kalau sudah dipindahkan ke Mess Pemda, itu sudah benar. Memang seharusnya aset Pemda itu ada di Mess, bukan di rumah pribadi,” ujar Eko, Kamis (17/9/2026).

 

Eko mengapresiasi langkah cepat Pemkab Anambas memindahkan kendaraan tersebut. Namun, ia meminta Inspektorat dan Bagian Umum Setda Anambas tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan penggunaan aset daerah sesuai ketentuan.

 

Ia juga berharap pengawasan terhadap kendaraan dinas diperketat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Umum Setda Anambas selaku pengelola Barang Milik Daerah (BMD) belum memberikan keterangan resmi mengenai siapa pengguna kendaraan dinas BP 1013 S tersebut.

 

Keterangan mengenai dugaan penggantian pelat nomor dari merah menjadi hitam juga masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Pemkab Anambas.

 

Publik kini menanti tindak lanjut Pemkab Anambas dalam menertibkan kendaraan dinas yang berada di luar daerah, sehingga seluruh aset pemerintah dapat digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights