Polres Bintan Musnahkan BB Narkotika 749 Gram Sabu dan 6 Butir Ektasi, Hasil Pengungkapan Kasus oleh Lanal Bintan

BINTAN (Sempadanpos.com)- Polres Bintan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara di rebus. Narkotika berupa sabu dan ektasi merupakan hasil limpahan pengungkapan kasus oleh Lanal Bintan pada Kamis (11/7/24). Kasus ini melibatkan tersangka berinisial F, yang ditangkap pada 27 Juni 2024 di perairan Sakera, Tanjung Uban Utara.

Dalam konferensi pers, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasat Narkoba AKP Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dimulai dari pengungkapan oleh Lanal Bintan dan dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polres Bintan. Tersangka F, yang berusia 73 tahun dan berdomisili di Kampung Darat Tulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka F antara lain satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 749,99 gram, satu paket kecil sabu seberat 1,02 gram, tiga butir ekstasi biru seberat 1,44 gram, dan tiga butir ekstasi merah merk S seberat 1,72 gram. Pada kegiatan pemusnahan hari ini, barang bukti sabu seberat 723 gram dimusnahkan, sementara sisanya akan digunakan sebagai bukti persidangan.

Tersangka F dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau hukuman mati.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 06.30 WIB. Anggota Lanal Bintan, Joko Paranolo, melihat sebuah kapal mencurigakan di perairan Tanjung Uban Utara. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, tersangka F diketahui membuang barang bukti ke laut.

“Barang yang dibuang tersebut berupa satu paket besar sabu yang dibungkus plastik dalam kantong putih dengan jaring bersama dengan batu, satu unit handphone, satu lampu senter, dan satu perahu fiber,” terangnya.

Tersangka F mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Pulau Karas. Tersangka juga mengaku bahwa ia dijanjikan upah sebesar 35 juta rupiah untuk membawa narkoba tersebut. Pengakuan tersangka dari upah 35 juta itu akan digunakan untuk melunasi hutangnya di bank dan dealer.

Sampai saat ini Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap saudara A yang telah menyuruh saudara F membawa Sabu-sabu ke Pulau Karas dan telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas hingga mendidih, selanjutnya dibuat ke Safety Tank atau closed pembuangan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights