Deportasi 51 WNI PMI dari Malaysia, Masalah Dokumen Picu Kepulangan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura setelah di deportasi dari Malaysia pada Senin (1/4/2024).
Jumlah deportasi mencapai 51 orang, dengan 31 laki-laki dan 20 perempuan. Para PMI ini menghadapi masalah dokumen yang menyebabkan kepulangan mereka, seperti yang diungkapkan oleh Koordinator Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Sulistyaningsih.
Para WNI PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan kasus masa tahanan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga lebih dari 1 tahun.
Salah satu PMI, Yanti, bercerita tentang pengalamannya di penjara selama tiga bulan karena ketiadaan berkas administrasi.
Meskipun sebagian besar dalam kondisi sehat, satu orang mengalami sakit tumor di bagian leher. Upaya rehabilitasi dan dukungan keluarga akan diberikan kepada mereka setelah kepulangan ke tanah air.(devi)