Jaksa Menyapa Kejati Kepri Kembali Mengudara dengan Topik Terhangat, Pencegahan TPPO

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., tampil sebagai penyiar dalam acara “Jaksa Menyapa” yang disiarkan oleh Radio Online 93 FM Tanjungpinang. Dalam acara dialog interaktif ini, Denny berkolaborasi dengan penyiar Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Andra, mengangkat topik “Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Acara ini menghadirkan narasumber Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nurul Anwar, SH., MH., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Abdul Malik, SH., pada Kamis (16/05/2024).

Dalam rilisnya, Denny menjelaskan bahwa pada sesi pertama, Nurul Anwar memaparkan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menjelaskan peran kejaksaan dalam melakukan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan, mengawasi pelaksanaan putusan pidana, dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), lanjut Denny, adalah kejahatan lintas negara yang melanggar hak asasi manusia. Kejahatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan merujuk pada Konvensi Palermo tahun 2000. Modus operandi TPPO meliputi berbagai bentuk eksploitasi seperti kerja paksa, pelacuran, dan penjualan organ tubuh, dengan tujuan utama mengeksploitasi korban secara ekonomi maupun seksual.

Abdul Malik menambahkan bahwa eksploitasi merupakan tindakan mengambil keuntungan secara berlebihan dan merugikan pihak lain. Korban perdagangan orang bisa berasal dari berbagai kalangan, termasuk perempuan, anak-anak, dan laki-laki dari berbagai latar belakang. Pelaku TPPO seringkali merupakan orang terdekat atau oknum dari berbagai profesi dan institusi.

Melalui acara ini, diharapkan masyarakat Kepulauan Riau lebih sadar akan bahaya perdagangan orang dan pentingnya melindungi pekerja migran Indonesia. Denny menegaskan bahwa pemerintah harus membuka akses bagi peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan TPPO, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam menyebarluaskan informasi dan strategi pencegahan TPPO di wilayah Kepulauan Riau.(*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights