Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Residivis Narkoba di Tiga TKP Berbeda
BINTAN (Sempadanpos.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil meringkus seorang pelaku kasus narkoba berinisial TK (41) di tiga tempat dan waktu yang berbeda. TK, yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian motor dan narkoba, kali ini kembali terjerat kasus narkotika.
Penangkapan pertama dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Pelaku diduga mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 66,94 gram ke seputaran Lapas tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi antara pihak Lapas dan Satresnarkoba Polres Bintan, rekaman CCTV menunjukkan seorang pria menggunakan sepeda motor Honda Vario masuk ke area parkiran Lapas.
Dari rekaman CCTV ditemukan seorang lelaki menggunakan sepeda motor Honda Vario masuk ke parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (16/5/2024).
Setelah penyisiran dilakukan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di area tersebut.
Penangkapan kedua dilakukan pada Jumat, 10 Mei 2024 pukul 11.00 WIB di sebuah kos Km 6 Kijang Lama. Dalam penggeledahan yang didampingi oleh RT setempat, polisi menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu, dua paket kecil sabu, dan satu unit timbangan digital.
Lokasi ketiga adalah sebuah kamar kos di Jalan Salam, Kelurahan Sei Jang, di mana ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu, empat paket kecil sabu, dan satu paket kecil sabu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa TK mengaku hanya bertugas mengantarkan narkotika tersebut. “Tugas dia hanya mengantarkan ke parkiran, sampai di sana bikin peta nanti akan ada yang hubungi setelah itu peta itu akan dikasi kepada si penelepon tersebut,” jelas Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida. TK menerima upah Rp500 ribu sekali antar.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Eddie Mulyono membenarkan adanya seorang pria yang dicurigai di area parkiran Lapas. “Setelah kami perintah Wasrik (Pengawas dan Pemeriksaan) melalui CCTV, kami curigai seorang laki-laki menggunakan motor dan setelah diperiksa, ditemukan paket sabu. Kami langsung koordinasi dengan pihak Polres Bintan,” ungkap Eddie.
Dari ketiga lokasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan total 123,51 gram sabu. TK kini dikenakan pasal 114 (2) atau 112 (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.(dwi)