Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Rp3,01 Miliar dari Dua Perkara Korupsi, Disetorkan ke Kas Negara

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan mengeksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp3.016.813.392, Selasa (6/1/2026).

 

Eksekusi tersebut dilakukan terhadap uang hasil dua perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), masing-masing atas nama terpidana Goey Taufik Riyan dan Hadiyat als Iyep. Seluruh dana hasil eksekusi disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7966 K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 November 2025, Kejari Tanjungpinang mengeksekusi uang sebesar Rp2,305 miliar dari terpidana Goey Taufik Riyan.

 

“Dana tersebut sebelumnya dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang sebagai barang bukti,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis.

 

Perkara yang menjerat Goey Taufik Riyan berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa pada kegiatan pembangunan Gedung Kelas Belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tahun Anggaran 2019–2020.

 

Sementara itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Desember 2025, Kejari Tanjungpinang juga mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp711.813.392 dari terpidana Hadiyat als Iyep.

 

Uang tersebut berasal dari perkara pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dan sebelumnya juga dititipkan di RPL Kejari Tanjungpinang.

 

Dengan total nilai mencapai lebih dari Rp3,01 miliar, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa langkah eksekusi ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights